Papercraft

Papercraft
Im Builder, Its my hobby

Kamis, 10 November 2011

UU No.4 Tahun 1992 tentang Pemukiman dan Perumahan

Agar terlaksananya suatu perumahan maupun pemukiman yang layak,sehat,aman dan serasi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 45,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan diupayakan oleh Pemerintah maupun lembaga yang terkait. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 Tahun1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman.UU NO 4 Tahun1992 ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.

Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu 
  •  "Ketentuan Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
  • " Asas dan Tujuan" terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan pemukiman terkandung pada bab 2
  • "Perumahan" terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di Indoneia  terkandung pada bab 3.
  • " Permukiman" terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang diatur oleh pemerintah terkandung pada bab 4
  • " Peran serta masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada bab 5
  • " Pembinaan" terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat agar menggunakan teknologi tepat guna terkandung pada bab 6
  • " Ketentuan Pidana" terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang permukiman dan perumahan terkandung pada bab 7
  • " Ketentuan Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang mencabut izin suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam membangun permukiman terkandung pada bab 8.
Dari ringkasan diatas dapat ditarik kesimpulan bhawa dalam membangun sebuah perumahan maupun permukiman harus sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku berserta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila melangggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
  • Kasiba (Kawasan Siap Bangun)  yang terkandung dalam UU No.4 tahun 1992 adalah sebuah kawasan yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam skala besar.Dari segi pengembang Kasiba kurang menguntungkan karena memerlukan investasi yang besar.(http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf Koran Jakarta)
  •  Kasus dua  janda pahlawan, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini yang mengalami kasus dengan Lembaga Pegadaian dan digugat dengan pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000"dituduh menempati rumah dinas yang bukan menjadi hak milik Ibu Roestati dan Ibu Rusmini lagi karena sang suami telah meninggal dunia yang terletak di Jaatinegara ,Jakarta Timur.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"
Dari kedua contoh aplikasi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa undang-undang mengenai permukiman maupun perumahan dapat dibuat lebih spesifik lagi agar tidak menimbulkan kerancuan.
Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Dalam Penulisan
GoD Bless U..... 



        Selasa, 09 November 2010

        Pengaruh Arsitek Terhadap Lingkungan


        PENGARUH ARSITEK TERHADAP LINGKUNGAN

        Pengertian arsitek adalah
        ·        seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
        Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
        Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
        "Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
        Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
        (Sumber WIKIPEDIA)

        Pengaruh arsitek terhadap lingkungan  berdampak positif juga dapat berdampak negative. Pengaruh arsitek yang berdampak positif misalnya memperindah tata kota asal fungsi bangunan tersebut ramah lingkungan dan tidak mencemari lingkungan sekitarnya, lingkungan sekitar bangunan menjadi asri dan nyaman jika disekeliling bangunan ditanami banyak pepohonan yang rindang serta sejuk.Tetapi arsitek juga dapat berdampak negative terhadap lingkungan jika membangun suatu bangunan kurang jeli dalam memperhitungkan struktur serta faktor lain dalam mendesain suatu bangunan.Contoh nya jalan RE Martadinata yang roboh.Seorang  arsitek juga merupakan salah satu penyumbang global warming jika bangunan tersebut tidak ramah lingkungan.Jadi sekarang ini sedang tren rumah yang ramah lingkungan.Kita tinggal memilih ingin menjadi arsitek yang berdampak positif atau berdamapak negative terhadap lingkungan sekitar kita.

        (Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan di hati Tuhan Memberkati )

        Senin, 25 Oktober 2010

        PENGARUH BANGUNAN INDONESIA TERHADAP LINGKUNGAN


        PENGARUH BANGUNAN INDONESIA TERHADAP LINGKUNGAN


        Dampak negative pembangunan pelaksanaan proyek pembangunan rumah tinggal dan bangunan tingkat tinggi (perumahan) di Indonesia adalah
        •      Polusi udara yang dihasilkan dari proyek pembangunan rumah tinggal
        •      Terjadinya polusi suara yang dihasilkan dari alat proyek pembangunan
        •     Polusi air dari limbah cair yang dihasilkan darri proyek pembangunan tingkat tinggi
        •    Dampak getaran yang dihasilkan dapat mengganggu lingkungan sekitar proyek pembangunan rumah tinggal
        •   Dampak terhadap tumbuhan disekitar lingkungan
        •  Dapat menimbulkan kemacetan disekitar daerah proyek
        •  Berkurangnya persediaan air tanah sehingga menyebabkan menurunnya lapisan tanah di Indonesia terutama di Jakarta 
        •    Saat musim hujan terjadi banjir karena hutan di Indonesia banyak di tebang untuk kebutuhan pembangunan proyek rumah tinggal di Jakarta
        •   Daerah yang seharusnya menjadi derah resapan air hujan malah digunakan untuk membangun bangunan tingkat tinggi tanpa memperhatikan dampak negative yang terjadi di sekitar lingkungan sehingga menyebabkan berkurangnya persediaan air tanah
        •  Saat musim kemarau terjadi kekeringan air yang menyebabkan orang di daerah mengalami krisis air bersih
        • Terjadinya tanah longsor karena hutan di Indonesia telah gundul tanpa adanya kesadaran untuk menanami hutan yang gundul
        •      Jika tidak ada perencanaan lanskap yang baik dapat menimbulkan pemandangan yang kurang sedap dipandang mata